sisi lain sebuah berita

Thursday, July 30, 2015

Menurut MUI BPJS Tidak Haram, Asal...


Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku tidak mengeluarkan fatwa haram berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan sosial BPJS. Menurut MUI, pihaknya hanya memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memperbaiki sistem penyelengaraan BPJS.

MUI menilai sistem penyelenggaraan BPJS selama ini belum menganut prinsip syariah. Alasannya, dalam sistem BPJS yang berlaku sekarang ada denda bunga bagi peserta jika melakukan penunggakan iuran. Hal inilah yang menurut MUI tidak sesuai dengan syariah karena dianggap riba. Berdasar alasan itulah MUI menyarankan kepada pemerintah untuk membentuk BPJS Syariah.

Dalam sidang pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia V tahun 2015 yang berlangsung di Pesantren At-Tauhidiyah Tegal pada 7-10 Juni lalu diputuskan bahwa Islam bertujuan untuk merealisasikan jaminan yang bersifat umum dan mencakup semua umat Islam. Dengan demikian, masyarakat dapat hidup dalam keadaan aman, damai, dan saling menolong. Sejumlah hadis yang dilampirkan juga menyatakan hal serupa.

MUI juga merujuk pada ijma ulama, dalil aqli, AAOIFI Tahun 2010 Nomor 26 tentang Al-Ta'min Al-Islamy; Fatwa DSN MUI Nomor 21 tentang pedoman asuransi syariah; Fatwa DSN-MUI Nomor 52 tentang akad wakalah bil ujrah pada asuransi syariah dan reasuransi syariah; dan Fatwa DSN-MUI Nomor 43 tentang ganti rugi (ta'widh). Semuanya merujuk pada asuransi yang adil merata untuk semua penduduk tanpa pengecualian. Asuransi juga harus menjamin hal-hal pokok, seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, sarana kesehatan, dan pengobatan agar terpenuhi.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Menurut MUI BPJS Tidak Haram, Asal...

0 comments:

Post a Comment