Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku
tidak mengeluarkan fatwa haram berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan sosial
BPJS. Menurut MUI, pihaknya hanya memberikan rekomendasi kepada pemerintah
untuk memperbaiki sistem penyelengaraan BPJS.
MUI menilai sistem
penyelenggaraan BPJS selama ini belum menganut prinsip syariah. Alasannya, dalam
sistem BPJS yang berlaku sekarang ada denda bunga bagi peserta jika melakukan
penunggakan iuran. Hal inilah yang menurut MUI tidak sesuai dengan syariah
karena dianggap riba. Berdasar alasan itulah MUI menyarankan kepada pemerintah
untuk membentuk BPJS Syariah.
Dalam sidang pleno Ijtima Ulama
Komisi Fatwa Se-Indonesia V tahun 2015 yang berlangsung di Pesantren
At-Tauhidiyah Tegal pada 7-10 Juni lalu diputuskan bahwa Islam bertujuan untuk
merealisasikan jaminan yang bersifat umum dan mencakup semua umat Islam. Dengan
demikian, masyarakat dapat hidup dalam keadaan aman, damai, dan saling
menolong. Sejumlah hadis yang dilampirkan juga menyatakan hal serupa.
MUI juga merujuk pada ijma ulama, dalil aqli, AAOIFI
Tahun 2010 Nomor 26 tentang Al-Ta'min Al-Islamy; Fatwa DSN MUI Nomor 21 tentang
pedoman asuransi syariah; Fatwa DSN-MUI Nomor 52 tentang akad wakalah bil ujrah pada asuransi
syariah dan reasuransi syariah; dan Fatwa DSN-MUI Nomor 43 tentang ganti rugi (ta'widh). Semuanya merujuk pada
asuransi yang adil merata untuk semua penduduk tanpa pengecualian. Asuransi
juga harus menjamin hal-hal pokok, seperti sandang, pangan, papan, pendidikan,
sarana kesehatan, dan pengobatan agar terpenuhi.
0 comments:
Post a Comment