Dailymail memberitakan,
pengadilan Negri Jakarta utara menyidangkan empat terduga teroris dari suku
Uighur Senin siang, (23/3/2015). Mereka yang diadili antara lain, Ahmet
Mahmoud, Abdullah alias Altinci Bayyram, Abdulbasit Tuzer, dan Ahmet Bozoglan.
Mereka dituduh telah terlibat dalam kegiatan terorisme di Poso dan menggunakan
paspor palsu.
Terduga teroris dari etnis Uighur, Cina, dari kiri ke kanan, Abdulbasit Tuzer Abdullah alias
Altinci Bayyram dan Ahmet Mahmud Berjalan saat menuju ruang sidang (AP Photo / Achmad Ibrahim)
|
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
menuntut keempat tersangka dengan UU Terorisme, Tribunnews melaporkan.
Keempat orang tersebut
ditangkap pada bulan September 2014 lalu, ketika polisi sedang melakukan
pengejaran Santoso di Sulawesi Tengah. Mereka diduga berasal dari suku Uigur
dari Xinjiang Cina yang menggunakan paspor Turki.
Ketika ditangkap alasan
mereka ke Poso adalah untuk berwisata.
Namun Karopenmas Divhumas
Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar tidak meyakininya. Menurut Boy Rafli,
sebagaimana diberitakan, Bisnis, tujuan wisata ke Poso tidak lazim karena daerah
tersebut bukan daerah aman. Boy menduga mereka akan bergabung dengan jaringan
teroris pimpinan Santoso di Poso.
Keyakinan Boy itu
didasarkan pada fakta saat penyergapan. Menurut Boy keempat orang tersebut
berhasil kabur ke daerah pegunungan. Polisi juga baru menangkap 10 jam setelah
penggebrekan.
Pada September tahun lalu,
Republika memberitakan bahwa mereka menggunakan jalur imigrasi melalui Myanmar,
Thailand Selatan, dan Malaysia dan selanjutnya melalui Medan sebelum menuju
Poso.
Sebagaimana dikabarkan
Republika, “Dalam pertemuannya dengan Meng Hongwei di Beijing, Kepala BNPT
mengemukakan bahwa terduga teroris asal Xinjiang termasuk dalam jaringan teroris internasional ISIS yang
tinggal di Poso.”
Sumber: DailyMail Republika Tribunnews Bisnis
0 comments:
Post a Comment