sisi lain sebuah berita

Tuesday, March 17, 2015

Contoh Penerapan Pajak E-Commerce di Indonesia yang Perlu Diketahui

Kurang lebih setahun lalu, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia sedang mengolah Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) yang ditargetkan selesai pada akhir 2014. Namun hingga kini PP yang dimaksud belum juga dikeluarkan.

Sebagaimana diketahu e-comerce adalah suatu jenis bisnis atau transaksi bisnis yang menggunakan internet atau teknologi berbasis jaringan digital sebagai alat pertukaran barang atau jasa baik baik antara individu ke individu, perusahaan ke perusahaan, perusahaan ke konsumen, konsumen ke perusahan, atau bahkan dari pemerintah ke konsumen.

Kementerian Perdagangan mengakui mengalami kesulitan untuk menyusun PP e-commerce ini. Kendala terbesarnya adalah mengenai besaran pajak, objek pajak, dan siapa wajib pajaknya.

Jika tidak ditelaah dengan cermat besaran pajak e-commerce dapat berpotensi mematikan bisnis e-commerce apalagi jika pajak tersebut dibebankan ke konsumen.

Kendala objek pajak terletak ketika objek tersebut bukan barang fisik melainkan data-data dalam format digital. Padahal bisnis ini sedang berkembang sebagai salah satu contoh perkembangan aplikasi-aplikasi berbayar yang saat ini sedang marak.



Persoalan yang mungkin susah dicari solusi adalah soal wajib pajak sebab, sebagaimana diketahui, dalam e-comerce transaksi bisa lintas negara. Sebagai contoh ketika seseorang di Indonesia membeli barang di Google Store, kepada siapa pajak itu akan dibebankan? Google atau konsumen?
Penerapan e-commerce juga akan mengalami kesulitan jika diterapkan pada transaksi-transaksi antar konsumen ke konsumen atau individu ke individu melalui forum jual beli. Sebagai contoh penerapan e-commerce pada forum-forum jual beli di berbasis website (seperti kaskus) atau juga misalnya forum-forum jual beli di Facebook.

Oleh karena itulah pemerintah nampaknya tidak akan segera menerapkan PP tentang e-commerce dalam waktu dekat.

"Tidak ada pajak baru di bidang e-commerce," ujar Wahju T Tumakaka Direktur Transformasi Proses Bisnis, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan sebagaimana dilaporkan Kompas, Rabu (27/8/2014) silam.


Karena itu pajak e-commerce tidak berbeda jauh dengan pajak konvensional yakni Pajak Penghasilan (PPh) yang diterapkan pada tambahan kemampuan ekonomis yang menjadi penghasilan Wajib Pajak. Selain PPh juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan pada penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Artinya jika konsumen di Indonesia membeli barang dari luar negeri melalui transaksi e-commerce maka pajak yang dibebankan adalah pajak PPh dan dan PPN saja.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Contoh Penerapan Pajak E-Commerce di Indonesia yang Perlu Diketahui

0 comments:

Post a Comment