Inilah rincian gaji, tunjangan, dan fasilitas, yang diterima Anggota DPR-RI, periode 2004-2009:
A. Gaji pokok dan tunjangan
1. Rp 4.200.000 per bulan
2. Tunjangan
a. Jabatan Rp 9.700.000 per bulan
b. Uang paket Rp 2.000.000 per bulan
c. Beras Rp 30.090 per jiwa per bulan
d. Keluarga: suami/istri sebanyak 10% x Gaji Pokok Rp 420.000 per bulan. Anak sebanyak 25 x Gaji Pokok Rp 84.000 per jiwa per bulan
e. Khusus PPH, Pasal 21 Rp 2.699.813
B. Penerimaan lain-lain
1. Tunjangan kehormatan Rp3.720.000 per bulan
2. Komunikasi intensif Rp 4.140.000 per bulan
3. Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 4.000.000
4. Pansus Rp 2.000.000 per undang- undang per paket
5. Asisten anggota (1 orang Rp 2.250.000 per bulan)
6. Fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000 per orang per periode
C. Biaya perjalanan
1. Paket pulang pergi sesuai daerah tujuan masing-masing
2. Uang harian:
a. Daerah tingkat I Rp 500.000 per hari
b. Derah tingkat II Rp 400.000 per hari
3. Uang representasi:
a. Daerah Tingkat I Rp 400.000
b. Daerah Tingkat II Rp 300.000
(Keterangan: lamanya perjalanan sesuai program kerja, dan sebanyak-banyaknya 7 hari per sepekan untuk kunjungan kerja per orangan, dan 5 hari untuk kunjungan kerja tim komisi per gabungan komisi)
D. Rumah jabatan
1. Anggaran pemeliharaan
- RJA Kalibata, Jakarta Selatan Rp 3.000.000 per rumah per tahun
- RJA Ulujami, Jakarta Barat Rp 5.000.000 per rumah per tahun
2. Perlengkapan rumah lengkap
E. Perawatan kesehatan uang duka dan biaya pemakaman
1. Biaya pengobatan oleh PT Askes
- Anggota DPR, suami/anak kandung/istri dan atau anak angkat dari anggota yang bersangkutan.
- Jangkauan pelayanan nasional:
Di provider di seluruh Indonesia yang ditunjuk termasuk provider ekslusif untuk rawat jalan dan rawat inap.
2. Uang duka :
- Wafat (3 bulan x gaji)
- Tewas (6 bulan x gaji)
3. Biaya pemakaman Rp 1.050.000 per orang
F. Pensiunan
1. Uang pensiun (60% x gaji pokok) Rp 2.520.000 per bulan
2. Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa per bulan
![]() |
riaupos |
Setiap bulannya, seorang anggota DPR minimal mengantongi gaji Rp 51,5 juta. Jumlah uang tersebut merupakan besaran yang bisa dibawa pulang ke rumah setiap anggota dewan setiap bulan. Hal ini didasarkan pada Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Jumlah itu belum termasuk gaji ke-13, yang mencapai dana Rp 16.400.000. Dana reses Rp 31.500.000 dan setiap tahun anggota dewan melakukan empat kali reses. Jumlah total dana reses bisa mencapai Rp 118.000.000. Selain itu masih ada dana insentif setiap pembahasan rancangan undang-undang sebesar Rp. 1.000.000 dan honor melalui uji kelayakan dan kepatutan sebesar Rp 5.000.000. Jika ditotal gaji penerimaan anggota DPR RI bisa mencapai sekitar 1 M. Sementara jumlah anggota DPR RI ada 560 orang. Pengeluaran negara untuk anggota dewan bisa mencapai 560 Milliar per tahun.
0 comments:
Post a Comment