Perselisihan
antara Pemerintahan Provinsi (Pemprov) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) DKI semakin runyam. Berawal dari persoalan anggaran, konflik ini melebar
ke persoalan kewenangan lembaga KPK dan Polri, rasisme, dan upaya-upaya
penggiringan opini publik. Masing-masing saling berkelindan, dan yang terutama
konflik ini bermula dari persoalan “perut”.
Berikut
ini adalah kronologi kasus dana siluman yang dapat membantu untuk memahami
kasus dana siluman dalam APBD DKI, terbaru:
Update:
11 Maret 2015
DPRD DKI melakukan rapat hak angket. Perwakilan Pemprov DKI diusir dari ruang rapat meski sudah membawa surat pemanggilan dari DPRD.
12
Maret 2015
Panitia hak angket
(penyelidikan) DPRD DKI Jakarta
mengklaim mereka menemukan adanya pelanggaran peraturan dalam pembahasan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015. Pelanggaran itu
berupa tidak diikutsertakannya lembaga legislatif dalam pembahasan program
RAPBD.
Pelanggaran lainnya,
menurut DPRD, adalah keengganan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
untuk mematuhi instruksi Kemendagri. Dalam instruksi Kemendagri, DPRD DKI dan
Pemprov DKI diminta membahas bersama-sama draf RAPBD 2015 yang dikembalikan.
Sementara Sekretaris Daerah
DKI Jakarta, Saefullah menyanggah tuduhan tersebut. Menurutnya pembahasan
Pemprov dan DKI yang selama ini terjadi sifatnya hanya normatif.
Namun Panitia hak angket
DPRD DKI tetap berencana melaporkan Ahok beserta jajarannya ke kepolisian. Hal
itu terkait pelanggaran peraturan dalam pembahasan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015 tersebut.
Gubernur DKI Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan sangkaan
melakukan fitnah dan pencemaran nama baik di berbagai media. Kuasa Hukum
Pelapor, Razman Nasution menjelaskan, ia mendapat kuasa dari tujuh orang
anggota DPRD untuk melaporkan Ahok yakni; Abraham Lunggana atau Haji Lulung,
Maman Firmansyah, Tubagus Arif, Haji Nawawi, Bambang Kusumanto, Haji
Syarifudin, dan Prabowo Soenirman.
DPRD DKI melakukan rapat hak angket. Perwakilan Pemprov DKI diusir dari ruang rapat meski sudah membawa surat pemanggilan dari DPRD.
10 Maret 2015
Beredar
kabar sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta berencana melaporkan Gubernur DKI
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Bareskrim Polri. Inisiatif laporan
tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD DKI, Abraham Lunggana alias Haji
Lulung.
Menurut detik.com setidaknya ada lima orang anggota
DPRD yang menandatangani surat kuasa kepada pengacara Razman Nasution, antara lain:
Abraham Lunggana (Wakil
Ketua DPRD DKI), Maman Firmansyah (Fraksi PPP), Tubagus Arif (Fraksi PKS), Ahmad
Nawawi (Fraksi Demokrat), Bambang Kusumanto (Fraksi PAN), dan Syarifuddin
(Wakil Ketua Fraksi Hanura).
9 Maret
2015
Oknum anggota DPRD DKI Jakarta dilaporkan ke Polda Metro Jaya
oleh LBH Pendidikan. Laporan tersebut terkait dengan kekisruhan pada saat
mediasi antara Pemprov dengan DPRD membahas RAPBD 2015 pada Kamis (5/3/2015)
lalu. LBH Pendidikan (pelapor) menganggap bahwa umpatan yang dikeluarkan
Anggota DPRD tersebut dianggap melecehkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok).
Direktur LBH Pendidikan Ayat Hadiyat, menyatakan bahwa salah
satu anggota DPRD disangkakan melakukan pidana dengan Pasal 156 KUHP dan atau
Pasal 4 huruf b angka 2 jo pasal 16 Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis.
9 Maret
2015
Polda
Metro Jaya berencana memanggil Komisi E DPRD DKI Jakarta terkait kasus pengadaan
alat uninterruptible power supply (UPS). Komisi E DPRD adalah komisi yang
menangani bidang pendidikan. Menurut Kepolisian kasus UPS mengarah pada
keterlibatan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
8 Maret
2015
Terjadi adu mulut antara pendukung Ahok
yang menamakan diri sebagai #TemanAhok dan pendukung DPRD di area car free day di Bundaran Hotel Indonesia.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja
Purnama berencana mengeluarkan mengeluarkan Pergub untuk menyelesaikan masalah
pembahasan RAPBD 2015 dengan DPRD DKI. Apabila Pergub benar dikeluarkan maka
pembahasan APBD di DPRD DKI sudah tertutup.
5 Maret 2015
Siang
Rapat
mediasi berkaitan dengan selisih anggaran antara Pemerintahan Provinsi DKI di
Kementerian Dalam Negeri. Rapat mediasi berlangsung ricuh. Muncul umpatan kasar
yang diduga dilontarkan anggota DPRD DKI.
Menteri
Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo tidak hadir dalam rapat mediasi.
Malam
Muncul tagar #SaveHajiLulung yang beredar
di Twitter. Tagar ini menjadi trending topik di Twitter setidaknya sampai
Saptu, 7 Maret 2015. Munculnya tagar #SaveHajiLulung bermula dari ucapan Wakil
Ketaua DPRD DKI, Abaraham Lunggana alias Haji Lulung yang salah sebut UPS
dengan USB. Selain itu juga sebagai ungkapan satir netizen terhadap perilaku
anggota Dewan.
4 Maret
2015
Gubernur
DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan jajarannya mendatangi kantor
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membicarakan perihal anggaran
pendapatan belanja daerah (APBD) DKI 2015.
Mendagri
berencana melakukan mediasi antara Pemprov DKI dan DPRD DKI.
28
Februari 2015
Kepolisian
Daerah Metro Jaya mulai bergerak menyelidiki kasus pengadan UPS atas dasar
pengaduan masyarakat. Penyidik Kepolisian bahkan telah memeriksa 12 saksi,
termasuk mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Dikmen Jakarta Barat
Alex Usman dan mantan Kepala Sudin Dikmen Jakarta Pusat Zaenal Soelaiman.
Kepolisian merahasiakan pelapor masalah tersebut.
27
Februari 2015
Pemprov
DKI mengirim surat Gubernur kepada Ketua KPK tentang laporan dinamika
pembahasan RAPBD 2015.
Gubernur
DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melaporkan adanya dugaan dana
siluman dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI (RAPBD) senilai RP
12,1 trilliun.
Ketua
Plt KPK, Johan Budi, menyatakan penanganan laporan Ahok kepada KPK berbeda
dengan penyelidikan proyek pengadaan uninterruptible
power supply (UPS) di
pelbagai sekolah di Jakarta yang ditangani Polda Metro Jaya.
Johan
Budi juga mengatakan bahwa laporan yang disampaikan Ahok kepada KPK bukan hanya
soal pengadaan UPS, tetapi juga dugaan penyelewengan APBD DKI sejak tahun 2012
hingga 2014.
25
Februari 2015
Pemprov
DKI mengirim surat kepada Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) DKI tentang evaluasi RAPBD 2015.
23
Februari 2015
Pemprov
DKI mengirim surat balasan penyempurnaan APBD ke Kemendagri.
23
Februari 2015
Pemprov
DKI mengirim surat Gubernur kepada Ketua DPRD tentang kemajuan Raperda dan
Rapergub APBD tahun 2015.
10
Februari 2015
Pemprov
DKI menerima surat dari DPRD tentang persetujuan penetapan Raperda RAPBD 2015.
6
Februari 2015
Pemprov
DKI menerima surat dari Kemendagri tentang Penyampaian Raperda Provinsi DKI
Jakarta tentang APBD 2015 dan Rapergub DKI Jakarta tentang penjabaran APBD 2015
pada 6 Februari 2015.
4
Februari 2015
Pemprov
DKI mengirimkan dokumen APBD 2015 ke Kemendagri pada 4 Februari 2015.
29
Januari 2015
Pemprov
DKI menerima tanggapan Surat Mendagri Nomor 903/26/SJ tanggal 6 Januari 2015
tentang teguran atas keterlambatan penetapan peraturan daerah tentang APBD
Tahun Anggaran 2015.
27
Januari 2015
Paripurna
kata akhir Gubernur terkait APBD 2015 (pengesahan APBD 2015) di Ruang Rapat
Paripurna DPRD.
26
Januari 2015
Penyampaian
usulan revisi kegiatan dalam RAPBD 2015 kepada Ketua DPRD.
20-21
Januari 2015
Rapat
Komisi DPRD.
20
Januari 2015
Pidato
Jawaban Gubernur atas Pemandangan Fraksi DPRD di ruang rapat paripurna DPRD.
16
Januari 2015
Paripurna
Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD pada 16 Januari 2015, tetapi
batal.
14
Januari 2015
Penyampaian
Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang APBD 2015 Provinsi DKI Jakarta
Tahun 2015.
12
Januari 2015
Pidato
Gubernur pada paripurna tentang penyampaian Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) APBD 2015.
9
Januari 2015
Penandatanganan
Nota Kesepakatan KUA PPAS 2015.
8
Januari 2015
Pemprov
mengririm ulang Nota Kesepakatan KUA PPAS 2015 ke DPRD.
7
Januari 2015
Rapat
penelitian hasil perumusan Badan Anggaran terhadap Rancangan KUA PPAS APBD 2015
dan persetujuan terhadap Rumusan Rancangan KUA PPAS 2015.
6
Januari 2015
Pemprov
DKI menerima surat Menteri Dalam Negeri tentang Teguran atas Keterlambatan
Penetapan Perda tentang APBD 2015.
19
Desember 2014
Rapat
Gabungan Pimpinan DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI
Jakarta.
18
Desember 2014
Sekretariat
Dewan DPRD mengembalikan Nota Kesepakatan KUA PPAS 2015 karena belum ada
pembahasan di DPRD.
16
Desember 2014
Pemprov
DKI mengirim Nota Kesepakatan KUA PPAS 2015 ke DPRD.
15-17
Desember 2014
Badan
Anggaran DPRD DKI melakukan rapat Pembahasan Pemberian PMP dalam RAPBD 2015.
Rapat tidak dihadiri perwakilan Bappeda DKI.
12
Desember 2014
DPRD
melakukan rapat Penyempurnaan Rumusan Rancangan KUA PPAS APBD DKI 2015.
1
Desember 2014
Gubernur
DKI melakukan pembahasan KUA PPAS 2015 dan rencana penyampaian RAPBD 2015.
27-28
November 2014
Sekda,
Kepala BPKD, Kepala Bappeda, Inspektorat, dan SKPD terkait mengadakan rapat
pembahasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
24
November 2014
Pemrpov
DKI menerima Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri tentang Percepatan
Penyelesaian Rancangan Perda tentang APBD 2015.
13
November 2014
Penyampaian
revisi rancangan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran
sementara APBD tahun anggaran.
27
Oktober 2014
Sekda
DKI bersama Kepala BPKD, Kepala Bappeda, Inspektorat, Sekretaris Dinas
Pelayanan Pajak, dan Kepala Biro Hukum mengadakan Rapat KUA PPAS.
24
Oktober 2014
Plt
Gubernur DKI melakukan pengarahan kepada jajarannya tentang kebijakan RAPBD
tahun 2015
17 Juni
2014
Penyampaian
KUA-PPAS 2015 ke DPRD
16 Juni
2014
Gubernur
DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama memimpin rapat Paparan KUA-PPAS 2015 (kebijakan
umum anggaran plafon prioritas anggaran sementara) bersama sejumlah jajaran
Pemprov DKI. Gubernur Ahok menyetujui rancangan KUA-PPAS 2015 dengan beberapa
tambahan pada program unggulan atau prioritas.
0 comments:
Post a Comment