sisi lain sebuah berita

Sunday, March 8, 2015

Update: Kronologi Kasus Dana Siluman, Konflik Ahok VS DPRD DKI Jakarta

Perselisihan antara Pemerintahan Provinsi (Pemprov) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI semakin runyam. Berawal dari persoalan anggaran, konflik ini melebar ke persoalan kewenangan lembaga KPK dan Polri, rasisme, dan upaya-upaya penggiringan opini publik. Masing-masing saling berkelindan, dan yang terutama konflik ini bermula dari persoalan “perut”.

Berikut ini adalah kronologi kasus dana siluman yang dapat membantu untuk memahami kasus dana siluman dalam APBD DKI, terbaru:

Update: 
12 Maret 2015
Panitia hak angket (penyelidikan) DPRD  DKI Jakarta mengklaim mereka menemukan adanya pelanggaran peraturan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015. Pelanggaran itu berupa tidak diikutsertakannya lembaga legislatif dalam pembahasan program RAPBD.

Pelanggaran lainnya, menurut DPRD, adalah keengganan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk mematuhi instruksi Kemendagri. Dalam instruksi Kemendagri, DPRD DKI dan Pemprov DKI diminta membahas bersama-sama draf RAPBD 2015 yang dikembalikan.

Sementara Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah menyanggah tuduhan tersebut. Menurutnya pembahasan Pemprov dan DKI yang selama ini terjadi sifatnya hanya normatif.


Namun Panitia hak angket DPRD DKI tetap berencana melaporkan Ahok beserta jajarannya ke kepolisian. Hal itu terkait pelanggaran peraturan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015 tersebut.

11 Maret 2015


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan sangkaan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik di berbagai media. Kuasa Hukum Pelapor, Razman Nasution menjelaskan, ia mendapat kuasa dari tujuh orang anggota DPRD untuk melaporkan Ahok yakni; Abraham Lunggana atau Haji Lulung, Maman Firmansyah, Tubagus Arif, Haji Nawawi, Bambang Kusumanto, Haji Syarifudin, dan Prabowo Soenirman.

DPRD DKI melakukan rapat hak angket. Perwakilan Pemprov DKI diusir dari ruang rapat meski sudah membawa surat pemanggilan dari DPRD.


10 Maret 2015

Beredar kabar sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta berencana melaporkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Bareskrim Polri. Inisiatif laporan tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD DKI, Abraham Lunggana alias Haji Lulung.

Menurut detik.com setidaknya ada lima orang anggota DPRD yang menandatangani surat kuasa kepada pengacara Razman Nasution, antara lain: Abraham Lunggana (Wakil Ketua DPRD DKI), Maman Firmansyah (Fraksi PPP), Tubagus Arif (Fraksi PKS), Ahmad Nawawi (Fraksi Demokrat), Bambang Kusumanto (Fraksi PAN), dan Syarifuddin (Wakil Ketua Fraksi Hanura‎‎).

9 Maret 2015

Oknum anggota DPRD DKI Jakarta dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh LBH Pendidikan. Laporan tersebut terkait dengan kekisruhan pada saat mediasi antara Pemprov dengan DPRD membahas RAPBD 2015 pada Kamis (5/3/2015) lalu. LBH Pendidikan (pelapor) menganggap bahwa umpatan yang dikeluarkan Anggota DPRD tersebut dianggap melecehkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 

Direktur LBH Pendidikan Ayat Hadiyat, menyatakan bahwa salah satu anggota DPRD disangkakan melakukan pidana dengan Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 4 huruf b angka 2 jo pasal 16 Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

9 Maret 2015

Polda Metro Jaya berencana memanggil Komisi E DPRD DKI Jakarta terkait kasus pengadaan alat uninterruptible power supply (UPS). Komisi E DPRD adalah komisi yang menangani bidang pendidikan. Menurut Kepolisian kasus UPS mengarah pada  keterlibatan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

8 Maret 2015
Terjadi adu mulut antara pendukung Ahok yang menamakan diri sebagai #TemanAhok dan pendukung DPRD di area car free day di Bundaran Hotel Indonesia.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama berencana mengeluarkan mengeluarkan Pergub untuk menyelesaikan masalah pembahasan RAPBD 2015 dengan DPRD DKI. Apabila Pergub benar dikeluarkan maka pembahasan APBD di DPRD DKI sudah tertutup. 


5 Maret 2015
Siang
Rapat mediasi berkaitan dengan selisih anggaran antara Pemerintahan Provinsi DKI di Kementerian Dalam Negeri. Rapat mediasi berlangsung ricuh. Muncul umpatan kasar yang diduga dilontarkan anggota DPRD DKI.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo tidak hadir dalam rapat mediasi.

Malam
Muncul tagar #SaveHajiLulung yang beredar di Twitter. Tagar ini menjadi trending topik di Twitter setidaknya sampai Saptu, 7 Maret 2015. Munculnya tagar #SaveHajiLulung bermula dari ucapan Wakil Ketaua DPRD DKI, Abaraham Lunggana alias Haji Lulung yang salah sebut UPS dengan USB. Selain itu juga sebagai ungkapan satir netizen terhadap perilaku anggota Dewan.

4 Maret 2015
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan jajarannya mendatangi kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membicarakan perihal anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) DKI 2015.

Mendagri berencana melakukan mediasi antara Pemprov DKI dan DPRD DKI.

28 Februari 2015
Kepolisian Daerah Metro Jaya mulai bergerak menyelidiki kasus pengadan UPS atas dasar pengaduan masyarakat. Penyidik Kepolisian bahkan telah memeriksa 12 saksi, termasuk mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Dikmen Jakarta Barat Alex Usman dan mantan Kepala Sudin Dikmen Jakarta Pusat Zaenal Soelaiman. Kepolisian merahasiakan pelapor masalah tersebut.

27 Februari 2015
Pemprov DKI mengirim surat Gubernur kepada Ketua KPK tentang laporan dinamika pembahasan RAPBD 2015.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melaporkan adanya dugaan dana siluman dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI (RAPBD) senilai RP 12,1 trilliun.
Ketua Plt KPK, Johan Budi, menyatakan penanganan laporan Ahok kepada KPK berbeda dengan penyelidikan proyek pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di pelbagai sekolah di Jakarta yang ditangani Polda Metro Jaya.

Johan Budi juga mengatakan bahwa laporan yang disampaikan Ahok kepada KPK bukan hanya soal pengadaan UPS, tetapi juga dugaan penyelewengan APBD DKI sejak tahun 2012 hingga 2014.

25 Februari 2015
Pemprov DKI mengirim surat kepada Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI tentang evaluasi RAPBD 2015.  

23 Februari 2015
Pemprov DKI mengirim surat balasan penyempurnaan APBD ke Kemendagri.
       
23 Februari 2015
Pemprov DKI mengirim surat Gubernur kepada Ketua DPRD tentang kemajuan Raperda dan Rapergub APBD tahun 2015.   

10 Februari 2015
Pemprov DKI menerima surat dari DPRD tentang persetujuan penetapan Raperda RAPBD 2015.

6 Februari 2015
Pemprov DKI menerima surat dari Kemendagri tentang Penyampaian Raperda Provinsi DKI Jakarta tentang APBD 2015 dan Rapergub DKI Jakarta tentang penjabaran APBD 2015 pada 6 Februari 2015.

4 Februari 2015
Pemprov DKI mengirimkan dokumen APBD 2015 ke Kemendagri pada 4 Februari 2015.

29 Januari 2015
Pemprov DKI menerima tanggapan Surat Mendagri Nomor 903/26/SJ tanggal 6 Januari 2015 tentang teguran atas keterlambatan penetapan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2015.



27 Januari 2015
Paripurna kata akhir Gubernur terkait APBD 2015 (pengesahan APBD 2015) di Ruang Rapat Paripurna DPRD. 

26 Januari 2015
Penyampaian usulan revisi kegiatan dalam RAPBD 2015 kepada Ketua DPRD.

20-21 Januari 2015
Rapat Komisi DPRD.

20 Januari 2015
Pidato Jawaban Gubernur atas Pemandangan Fraksi DPRD di ruang rapat paripurna DPRD.

16 Januari 2015
Paripurna Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD pada 16 Januari 2015, tetapi batal.

14 Januari 2015
Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang APBD 2015 Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015.

12 Januari 2015
Pidato Gubernur pada paripurna tentang penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2015.

9 Januari 2015
Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS 2015.

8 Januari 2015
Pemprov mengririm ulang Nota Kesepakatan KUA PPAS 2015 ke DPRD.

7 Januari 2015
Rapat penelitian hasil perumusan Badan Anggaran terhadap Rancangan KUA PPAS APBD 2015 dan persetujuan terhadap Rumusan Rancangan KUA PPAS 2015.

6 Januari 2015
Pemprov DKI menerima surat Menteri Dalam Negeri tentang Teguran atas Keterlambatan Penetapan Perda tentang APBD 2015.

19 Desember 2014
Rapat Gabungan Pimpinan DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta.

18 Desember 2014
Sekretariat Dewan DPRD mengembalikan Nota Kesepakatan KUA PPAS 2015 karena belum ada pembahasan di DPRD.

16 Desember 2014
Pemprov DKI mengirim Nota Kesepakatan KUA PPAS 2015 ke DPRD.

15-17 Desember 2014
Badan Anggaran DPRD DKI melakukan rapat Pembahasan Pemberian PMP dalam RAPBD 2015. Rapat tidak dihadiri perwakilan Bappeda DKI.

12 Desember 2014
DPRD melakukan rapat Penyempurnaan Rumusan Rancangan KUA PPAS APBD DKI 2015.

1 Desember 2014
Gubernur DKI melakukan pembahasan KUA PPAS 2015 dan rencana penyampaian RAPBD 2015.

27-28 November 2014
Sekda, Kepala BPKD, Kepala Bappeda, Inspektorat, dan SKPD terkait mengadakan rapat pembahasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri

24 November 2014
Pemrpov DKI menerima Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri tentang Percepatan Penyelesaian Rancangan Perda tentang APBD 2015.

13 November 2014
Penyampaian revisi rancangan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara APBD tahun anggaran.

27 Oktober 2014
Sekda DKI bersama Kepala BPKD, Kepala Bappeda, Inspektorat, Sekretaris Dinas Pelayanan Pajak, dan Kepala Biro Hukum mengadakan Rapat KUA PPAS.

24 Oktober 2014
Plt Gubernur DKI melakukan pengarahan kepada jajarannya tentang kebijakan RAPBD tahun 2015

17 Juni 2014
Penyampaian KUA-PPAS 2015 ke DPRD

16 Juni 2014
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama memimpin rapat Paparan KUA-PPAS 2015 (kebijakan umum anggaran plafon prioritas anggaran sementara) bersama sejumlah jajaran Pemprov DKI. Gubernur Ahok menyetujui rancangan KUA-PPAS 2015 dengan beberapa tambahan pada program unggulan atau prioritas.






Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Update: Kronologi Kasus Dana Siluman, Konflik Ahok VS DPRD DKI Jakarta

0 comments:

Post a Comment