Anggota DPRD DKI, PrabowoSoenirman, yang sebelumnya diduga
mengeluarkan kata-kata kasar ke Gubernur
DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilaporkan ke Polda Metro Jaya
seusai rapat mediasi di Kantor Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (5/3/2015)
lalu.
Diberitakan sebelumnya pada
Senin, (9/23/2015) Polda belum belum bersedia mengkonfirmasi anggota dewan yang
dilaporkan. Namun pada Selasa (10/3/2016) Humas Polda Metro Jaya mengkonfirmasi
bahwa Prabowo Soenirman telah dilaporkan dengan sangkaan penghinaan dan
rasisme.
Direktur
LBH Pendidikan, Ayat Hadiyat, sebagai pelapor kasus menyatakan bahwa salah satu
anggota DPRD yang dilaporkan tersebut disangkakan melakukan pidana dengan Pasal
156 KUHP dan atau Pasal 4 huruf b angka 2 jo pasal 16 Nomor 40 Tahun 2008
tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Prabowo Soenirman adalah anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra sekaligus mantan Dirut PT Pasar Jaya. Pada 2006 lalu Prabowo Soenirman pernah diduga melakukan mark up pembangunan Pasar Muara Angke.
Menurut laporan detik.com, Kamis (2/3/2006), Prabowo Soenirman pernah didemo oleh 30 orang massa
yang tergabung dalam Aliansi Peduli Pedagang Kecil (APPK). Mereka menuntut Polda Metro Jaya untuk tidak melindungi Prabowo Soenirman karena dugaan kasus mark up pasar Muara Angke tersebut.
0 comments:
Post a Comment