Rangkuman berita terbaru hari ini, Gubernur DKI Jakarta, Basuki
Tjahaja Purnama alias Ahok dipanggil ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes
Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS) dalam
APBD-P DKI Jakarta tahun anggaran 2014 pada Rabu, 31 Juli 2015.
Ahok memenuhi panggilan Bareskrim dalam rangka diperiksa sebagai saksi terkait kasus UPS. Foto: Antara |
Kepada awak media Ahok mengatakan
bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi kasus pengadaan UPS
yang dilakukan Alex Usman. Ahok
menuturkan bahwa keterangannya selaku Gubernur DKI dibutuhkan penyidik Mabes
Polri untuk melengkapi berkas perkara Alex Usman.
Alex Usman adalah mantan Kepala
Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Kasus senilai
Rp245 miliar itu, menyerey Alex Usman yang pada saat itu menjadi Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS untuk Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta
Barat.
Selain Alex Usman, kasus ini juga
menyeret Zaenal, mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Berkaitan dengan pemanggilan
Ahok, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lungga alias
Haji Lulung berpendapat bahwa Ahok berpotensi besar terseret dalam kasus pengadaan
alat uninterruptible power supply (UPS)—yang sebelumnya disebut lulus USB. Menurut Haji Lulung,
sebagai gubernur DKI Ahok tidak melakukan pencegahan korupsi yang ada di dalam
pemerintahannya.
Sebelumnya
pada Senin 15 Juni 2015 lalu, Haji Lulung juga diperiksa Bareskrim untuk
dimintai keterarangan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan printer
dan scanner untuk 25 SMAN/SMKN di Jakarta Barat.
Senada dengan Haji Lulung, Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik juga mendukung Bareskrim yang
memanggil Ahok untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus
pengadaan UPS. Menurut Taufik, Ahok pantas dimintai
keterangan berkaitan kasus tersebut. Karena Ahok, menurut Taufik, yang
mendatangani APBD dan Surat Penyediaan Dana (SPD).
0 comments:
Post a Comment