Sebelum masa tugasnya berakhir pada Oktober 2014, anggota DPR RI periode 2009-2014 mengesahkan 10 Undang-undang. Sebagaimana diketahui gaji DPR mencapai 51,5 juta perbulan dengan insentif sidang Rp 1 juta per sidang. Dan inilah adalah 10 Undang-undang yang disahkan DPR itu:
1. UU MD3
Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) disahkan pada 8 Juli 2014. Undang-undang ini mengatur tentang posisi dan pola hubungan kerja antar Lembaga Perwakilan. Pengesahan Undang-undang ini diwarnai dengan peristiwa kontroversial. Tiga fraksi PDIP, PKB, dan Hanura melakukan walk out sebelum sidang mengesahkan undang-undang ini. Dalam UU ini juga diatur mengenai pimpinan DPR termasuk alat kelengkapan dewan nanti akan dipilih langsung secara paket. Hal Ini berbeda dengan UU sebelumnya di mana Ketua DPR berasal dari pemenang pileg.
2. UU Pilkada
Setelah sempat diskors beberapa
kali, pada Jum’at, 26 September 2014 dini hari DPR mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU, serta menyetujui opsi
Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD. Keputusan tersebut, dilakukan setelah
Rapat Parpiurna DPR melakukan mekanisme pemungutan suara atau voting. Hasilnya
sebanyak 226 anggota DPR menyatakan Pilkada sebaiknya dilakukan melalui DPRD,
dan 135 anggota dewan memilih mendukung Pilkada langsung.
RUU Pilkada paling banyak
mendapat perhatian publik karena menyangkut pondasi politik di Indonesia.
Pengesahan UU ini juga menyeret Presiden SBY menjadi trending topic di twitter.
Di jejaring sosial itu tagar #ShameOnYouSBY menjadi trending topic. SBY dituding
salah satu figure penting dalam memuluskan pengesahan UU Pilkada dengan opsi
Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD. Partai Demokrat yang diketuainya justru
melakukan walk out. Padahal partai ini memiliki jumlah anggota Dewan terbanyak
dari hasil Pemilu 2009 sebanyak 148 anggota.
![]() |
3. RUU tentang APBN 2015
Rancangan Undang-Undang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun anggaran 2015 disahkan pada Senin,
29 September 2014. Dalam RUU ASPBN disebutkan bahwa target pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,8 persen dengan tingkat inflasi 4,4 persen. Sedangkan kuota bahan bakar minyak (BBM)
bersubsidi untuk tahun 2015 disepakati sebesar 46 juta kiloliter atau
senilai 16 miliar dollar AS. Dari asumsi tersebut, pendapatan negara ditargetkan
mencapai angka Rp1.793,6 triliun dan belanja negara sebesar Rp2.039,5 triliun.
Defisit anggaran mencapai Rp245,9 triliun atau sekitar 2,21 persen terhadap
PDB.
4. RUU Administrasi Pemerintahan
Pemerintahan dapat menciptakan
tertib penyelenggagraan Administrasi Pemerintahan, kepastian hukum, mencegah
terjadinya penyalahgunaan wewenang, menjamin akuntabilitas Badan dan atau
pejabat pemerintahan.
5. RUU Pemda
RUU ini menekankan pentingnya
kerjasama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan UU baru ini
pemetaan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan
urusan pemerintahan di provinsi dan daerah kabupaten atau kota.
6. Rancangan Undang-undang Jaminan Produk
Halal (RUU JPH)
RUU JPH ini merupakan
langkah-langkah penerapan prinsip-prinsip syariah ke dalam hukum positif,
dimana negara memiliki peran dan harus hadir memberikan pelayanan,
perlindungan, dan jaminan kepada seluruh rakyat Indonesia. Diharapkan, dengan
adanya RUU ini, dapat memberikan rasa nyaman, keamanan dan keselamatan kepada
masyarakat dalam mengonsumsi atau menggunakan produk halal, meningkatkan
kemampuan pelaku usaha untuk menjamin kehalalan produknya, serta meningkatkan
keterbukaan serta akses untuk mendapatkan informasi terhadap produk halal.
7. RUU Perlindungan Anak
UU Perlindungan Anak bertujuan
untuk melindungi anak, serta mewujudkan hak-hak anak dengan memberikan
pemenuhan hak-hak anak di berbagai bidang, seperti agama, sosial, pendidikan,
maupun kesehatan.Perluasan ruang lingkup dari perlindungan khusus yang sebelumnya
tidak diatur terhadap anak yang menjadi korban kejahatan seksual, anak korban
pornografi, anak korban HIV/AIDS, anak korban jaringan terorisme, anak dengan
perilaku sosial menyimpang, dan lain sebagainya. UU Perlindungan anak yang
diatur bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup,
tumbuh, dan berkembang, serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan.
8. RUU Keperawatan
RUU Keperawatan yang merupakan
RUU Usul Inisiatif DPR RI dan tercantum
dalam Program Legislasi Nasional 2009-2014 disahkan menjadi Undang-undang (UU)
dalam rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 25 September 2014.
Latar belakang Komisi IX DPR
mengajukan RUU Keperawatan ini, yaitu
fakta bahwa sampai dengan saat ini belum ada UU yang mengatur masalah
Keperawatan secara komprehensif yang dapat memberikan perlindungan dan
kepastian hukum baik bagi perawat maupun bagi masyarakat lain.
Menurut data dari Kementerian
Kesehatan hingga tahun 2014 ini ada sekitar satu juta perawat di seluruh
Indonesia. Angka itu merupakan jumlah terbesar dari seluruh jenis tenaga
kesehatan yang ada. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran perawat di dalam
sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Dengan UU Keperawatan ini, perawat sebagai dalam memberikan pelayanan
kesehatan kepada masyarakat perlindungan hukum.
9. UU Tenaga Kesehatan
Rancangan Undang-undang tentang
Tenaga Kesehatan (Nakes) akhirnya disetujui Rapat Paripurna DPR, namun dengan
catatan. Pada saat sudah diketok palu anggota Fraksi DPI Perjuangan Rieke Diyah
Pitaloka yang meminta pengesahan ditunda
karena ada diskriminasi atas tenaga
kesehatan dan disabilitas. Karena itu UU ini diputuskan minderheidsnota
(catatan).
10. Peraturan Pengawasan Intelijen Negara
UU pengawasan Intelijen berisi
tentang pengawasan kebijakan, dan kegiatan Intelijen Negara secara berlapis.
Baik pengawasan dari internal maupun pengawasan dari eksternal penyelenggaraan
Intelijen Negara.Pengawasan internal untuk setiap penyelenggara Intelijen
Negara dilakukan oleh pimpinan masing-masing. Sementara pengawasan eksternal
terhadap penyelenggara Intelijen Negara diamanatkan kepada Komisi di DPR yang
salah satu bidang tugasnya khusus menangani bidang intelijen.Tim Pengawas
Intelijen Negara di DPR akan melaksananan tugas jika terjadi penyimpangan
penyelenggara Intelijen Negara dalam pelaksanaan fungsi Intelijen Negara.
Sumber: DPR RI dan pelbagai sumber lain.
0 comments:
Post a Comment