sisi lain sebuah berita

Monday, September 29, 2014

Inilah 10 Undang-undang yang Disahkan DPR Menjelang Akhir Jabatan

Sebelum masa tugasnya berakhir pada Oktober 2014, anggota DPR RI periode 2009-2014 mengesahkan 10 Undang-undang. Sebagaimana diketahui gaji DPR mencapai 51,5 juta perbulan dengan insentif sidang  Rp 1 juta per sidang. Dan inilah  adalah 10 Undang-undang yang disahkan DPR itu:

1.  UU MD3
Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) disahkan pada 8 Juli 2014. Undang-undang ini mengatur tentang posisi dan pola hubungan kerja antar Lembaga Perwakilan. Pengesahan Undang-undang ini diwarnai dengan peristiwa kontroversial. Tiga fraksi PDIP, PKB, dan Hanura melakukan walk out sebelum sidang mengesahkan undang-undang ini. Dalam UU ini juga diatur mengenai pimpinan DPR termasuk alat kelengkapan dewan nanti akan dipilih langsung secara paket. Hal Ini berbeda dengan UU sebelumnya di mana  Ketua DPR berasal dari pemenang pileg.

2.       UU Pilkada
Setelah sempat diskors beberapa kali, pada Jum’at, 26 September 2014 dini hari DPR mengesahkan  RUU Pilkada menjadi UU, serta menyetujui opsi Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD. Keputusan tersebut, dilakukan setelah Rapat Parpiurna DPR melakukan mekanisme pemungutan suara atau voting. Hasilnya sebanyak 226 anggota DPR menyatakan Pilkada sebaiknya dilakukan melalui DPRD, dan 135 anggota dewan memilih mendukung Pilkada langsung.

RUU Pilkada paling banyak mendapat perhatian publik karena menyangkut pondasi politik di Indonesia. Pengesahan UU ini juga menyeret Presiden SBY menjadi trending topic di twitter. Di jejaring sosial itu tagar #ShameOnYouSBY menjadi trending topic. SBY dituding salah satu figure penting dalam memuluskan pengesahan UU Pilkada dengan opsi Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD. Partai Demokrat yang diketuainya justru melakukan walk out. Padahal partai ini memiliki jumlah anggota Dewan terbanyak dari hasil Pemilu 2009 sebanyak 148 anggota.



3.       RUU tentang APBN 2015

Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun anggaran 2015 disahkan pada Senin, 29 September 2014. Dalam RUU ASPBN disebutkan bahwa target pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,8 persen dengan tingkat inflasi 4,4 persen. Sedangkan kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk tahun 2015 disepakati sebesar 46 juta kiloliter atau senilai 16 miliar dollar AS. Dari asumsi tersebut, pendapatan negara ditargetkan mencapai angka Rp1.793,6 triliun dan belanja negara sebesar Rp2.039,5 triliun. Defisit anggaran mencapai Rp245,9 triliun atau sekitar 2,21 persen terhadap PDB.

4.       RUU Administrasi Pemerintahan
Pemerintahan dapat menciptakan tertib penyelenggagraan Administrasi Pemerintahan, kepastian hukum, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, menjamin akuntabilitas Badan dan atau pejabat pemerintahan.

5.       RUU Pemda
RUU ini menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan UU baru ini pemetaan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan di provinsi dan daerah kabupaten atau kota.

6.       Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH)
RUU JPH ini merupakan langkah-langkah penerapan prinsip-prinsip syariah ke dalam hukum positif, dimana negara memiliki peran dan harus hadir memberikan pelayanan, perlindungan, dan jaminan kepada seluruh rakyat Indonesia. Diharapkan, dengan adanya RUU ini, dapat memberikan rasa nyaman, keamanan dan keselamatan kepada masyarakat dalam mengonsumsi atau menggunakan produk halal, meningkatkan kemampuan pelaku usaha untuk menjamin kehalalan produknya, serta meningkatkan keterbukaan serta akses untuk mendapatkan informasi terhadap produk halal.

7.       RUU Perlindungan Anak
UU Perlindungan Anak bertujuan untuk melindungi anak, serta mewujudkan hak-hak anak dengan memberikan pemenuhan hak-hak anak di berbagai bidang, seperti agama, sosial, pendidikan, maupun kesehatan.Perluasan ruang lingkup dari perlindungan khusus yang sebelumnya tidak diatur terhadap anak yang menjadi korban kejahatan seksual, anak korban pornografi, anak korban HIV/AIDS, anak korban jaringan terorisme, anak dengan perilaku sosial menyimpang, dan lain sebagainya. UU Perlindungan anak yang diatur bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

8.       RUU Keperawatan
RUU Keperawatan yang merupakan RUU Usul Inisiatif DPR RI dan  tercantum dalam Program Legislasi Nasional 2009-2014 disahkan menjadi Undang-undang (UU) dalam rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 25 September 2014.
Latar belakang Komisi IX DPR mengajukan RUU Keperawatan ini, yaitu  fakta bahwa sampai dengan saat ini belum ada UU yang mengatur masalah Keperawatan secara komprehensif yang dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum baik bagi perawat maupun bagi masyarakat lain.
Menurut data dari Kementerian Kesehatan hingga tahun 2014 ini ada sekitar satu juta perawat di seluruh Indonesia. Angka itu merupakan jumlah terbesar dari seluruh jenis tenaga kesehatan yang ada. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran perawat di dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Dengan UU Keperawatan ini,  perawat sebagai dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat perlindungan hukum.

9.       UU Tenaga Kesehatan
Rancangan Undang-undang tentang Tenaga Kesehatan (Nakes) akhirnya disetujui Rapat Paripurna DPR, namun dengan catatan. Pada saat sudah diketok palu anggota Fraksi DPI Perjuangan Rieke Diyah Pitaloka yang meminta  pengesahan ditunda karena  ada diskriminasi atas tenaga kesehatan dan disabilitas. Karena itu UU ini diputuskan minderheidsnota (catatan).

10.       Peraturan Pengawasan Intelijen Negara

UU pengawasan Intelijen berisi tentang pengawasan kebijakan, dan kegiatan Intelijen Negara secara berlapis. Baik pengawasan dari internal maupun pengawasan dari eksternal penyelenggaraan Intelijen Negara.Pengawasan internal untuk setiap penyelenggara Intelijen Negara dilakukan oleh pimpinan masing-masing. Sementara pengawasan eksternal terhadap penyelenggara Intelijen Negara diamanatkan kepada Komisi di DPR yang salah satu bidang tugasnya khusus menangani bidang intelijen.Tim Pengawas Intelijen Negara di DPR akan melaksananan tugas jika terjadi penyimpangan penyelenggara Intelijen Negara dalam pelaksanaan fungsi Intelijen Negara.

Sumber: DPR RI dan pelbagai sumber lain. 

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Inilah 10 Undang-undang yang Disahkan DPR Menjelang Akhir Jabatan

0 comments:

Post a Comment