Pada 1 Oktober 2014 rencananya anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan dilantik. Di antara 560 anggota DPR ada tiga Anggota DPR periode 2014-2019 tersandung masalah korupsi. Tiga orang itu antara lain:
1. Jero Wacik
Jero terpilih sebagai anggota DPR dari Partai Demokrat. Sebelumnya Jero Wacik adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Jumlah uang hasil pemerasan Jero Wacik terbilang fantastis jumlahnya mencapai Rp 9,9 miliar.
Ia maju ke senayan setalah memperoleh 104.682 suara dari daerah pemilihan Provinsi Bali.
2. Idham Samawi
![]() |
beritajogja |
Idham Samawi merupakan politikus dari Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P). Idham sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Bantul Yogyakarta selama 2 periode, 1999 – 2004 dan 2005 – 2010. Ia ditetapkan menjadi tersangka pada kasus dugaan korupsi dana hibah untuk klub sepakbola Persatuan Sepabola Bantul (Persiba) Bantul. Idham diduga melakukan korupsi sebesar Rp 12,5 M.
Idham berhasil menjadi anggota DPR RI setelah berhasil meraih suara tertinggi di DIY dengan 117.214 suara.
3. Herdian Koosnadi
Herdian Koosnadi adalah politikus dari PDI-P. Ia maju ke senayan Herdian terseret kasus dugaan korupsi proyek puskesmas di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan tahun anggaran 2011 dan 2012. Herdian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait statusnya sebagai Komisaris PT Mitra Karya Rattan. Perusahaan tersebut yang menjadi pelaksa pembangunan Puskesmas Pondok Aren, Puskesmas Kampung Sawah dan Puskesmas Jombang di Kota Tangerang Selatan. Kasus tersebut merupakan rentetan kasus yang diduga melibatkan Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany dan suaminya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Herdian maju ke senayan melalui Daerah Pemilihan Tangerang Raya (Banten 3) dengan total perolehan suara sebanyak 47.426 suara. Ia memperoleh dukungan terbanyak dari daerah pemilihan ini.
Karena masalah ini KPK mengusulkan untuk menunda pelantikan ketiga anggota dewan tersebut. Selain itu KPU juga mengirimkan surat pengunduran pelantikan kepada Presiden. Namun 29 September 2014, menurut sumber KPU, Presiden belum menanggapi permohonan tersebut. SBY baru merespon surat dari KPU pada 30 September 2014 malam.
0 comments:
Post a Comment