sisi lain sebuah berita

Monday, March 9, 2015

Fakta Tentang Pokir DPRD DKI yang Wajib Diketahui

Dilihat dari kronologi kasus perselisihan antara Gubernur Jakarta dengan DPRD DKI maka kasus ini makin runyam ketika sang gubernur DKI membawa persoalan APBD ke KPK. Ahok melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran APBD DKI. Anggaran yang dimaksud Ahok tentu saja yang menyangkut kepentingan-kepentingan pemerintah (eksekutif). Dengan kata lain, Ahok sedang menuding DPRD DKI melakukan tindak korupsi berjamaah.

Sementara rapat mediasi antara Pemprov dan DPRD yang berakhir ricuh sebenarnya hanya sebagian d dari ekspresi  kemarahan anggota DPRD kepada Ahok.  Maka ketika keluar umpatan-umpatan “anjing” dan“bangsat” hal tersebut sangat wajar, dilihat dari sudut pandang rasa marah anggota dewan.

Ekspresi sarkas itu muncul karena Ahok telah menelanjangi anggota mereka (anggota) dewan ke publik. Mencoret “anggaran titipan”, alias Pokok Pikiran, alias Pokir DPRD dalam APBD adalah tamparan bagi anggota dewan.




Kompas.com melaporkan bahwa Ahok geram saat mengetahui munculnya anggaran sebesar Rp 8,8 triliun pada RAPBD DKI 2015 yang merupakan pokok pikiran DPRD DKI kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD). 

Termasuk juga ketika Ahok membentak Walikota Jakarta Barat, Anas Effendi, pada rapat mediasi Pemprov DKI dan DPRD DKI

"Apakah Anda membahas UPS Rp 4,2 miliar per kelurahan di Jakarta Barat, jawab!  bentak Ahok sebagaimana dilaporkan Merdeka.

Sontak saja anggota dewan protes dengan bentakan Ahok kepada anak buahnya. Sebab Jakarta Barat, sebagaimana dilaporkan Tempo, adalah wilayah yang paling banyak terdapat proyek fiktif di luar pembahasan alias banyak Pokir-pokir di situ.

Tapi anggota DPRD meyakini bahwa Pokir tidak melanggar undang-undang.
"Pokir itu adalah pokok-pokok pikiran. Dewan itu kan ada masa reses, dan pokir itu diatur dalam PP Nomor 16," kata Ketua Komisi D DPRD DKI, Muhammad Sanusi, kepada Kompas

Menurut sanusi pencantuman pokok-pokok pikiran pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dibenarkan dalam peraturan. Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan.

Tapi seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta dari Fraksi Gerindra berkata lain. Kepada Tempo ia mengatakan bahwa Ahok tidak bisa diajak “berkompromi”. Ahok, ujar sumber itu, tak mau memasukkan program kegiatan usulan Dewan atau pokok pikiran (pokir) ke dalam APBD 2015.

"Anggota Dewan itu hidup dari pokir," Tempo melaporkan.

"Intinya, ini urusan perut," ucap sumber anonim tersebut.

Terkait soal kericuhan tersebut Wakil Presiden, Jusuf Kalla mengatakan. “Ini bukan soal politik, ini masalah bagaimana menjaga uang rakyat,” katanya kepada CNN. 

Uang rakyat? Apa kabar rupiah hari ini?



Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Fakta Tentang Pokir DPRD DKI yang Wajib Diketahui

0 comments:

Post a Comment